Ungkap Kasus Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir, Tiga Tersangka Dihadirkan Polisi

Kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian langsung menggelar konferensi pers kasus perampasan aset tanah milik keluarga Nirina Zubir. Dalam rilisnya, Polda Metro Jaya turut menghadirkan 3 tersangka.

Ketiga tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers itu ialah Riri Khasmita selaku asisten rumah tangga almarhum Ibu Nirina, Endrianto yang merupakan suami Riri, dan Faridah yang sudah ditahan polisi. "Seperti diketahui dan teman teman media yang sudah mewawancarai Nirina Zubir dalam kasus perampasan aset ini, total ada 5 tersangka. Ketiganya saat ini sudah ditahan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan duanya masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (18/11/2021). Ketiga tersangka ini berperan dalam upaya pemindahan atau pengambialihan kuasa dari Sertifikat Hak Milik pada 6 aset tanah milik keluarga Nirina.

Rupanya, sejak 2016 keluarga Nirina sempat mengaku bahwa sertifikat itu hilang. Namun, setelah dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepemilikan sertifikat tanah itu telah berpindah milik alias balik nama. Dalam perjalanannya, aset properti milik Cut Indria Martini dengan namanya, menggunakan figur palsu.

Dua aset yang berupa tanah kosong telah dijual oleh Riri Khasmita, sedangkan empat yang lainnya diagunkan ke bank dengan nilai total pinjaman hingga miliaran rupiah. Tak sendiri, Riri Khasmita dibantu oleh suaminya Edrianto dan satu orang notaris bernama Faridah dari PPAT Tangerang jadi mafia tanah. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Usut punya usut ternyata dalang dari kasus ini merupakan ART Nirina sendiri bernama Riri. Riri mengganti nama sertifikat aset Nirina kemudian menggadaikan serta menjual aset tersebut," jelas Yusri. Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis. Ketiganya dijerat dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Author Image
admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *