Isi Lengkap SE soal Aturan Perjalanan Domestik: Bila Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes PCR-Antigen

Simak isi lengkap SE Nomor 11 Tahun 2022. SE tersebut mengatur soal aturan perjalanan domestik di antaranya penumpang tak perlu tes PCR bila sudah dua kali vaksin. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 akhirnya merilis Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalanan domestik. Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 dijelaskan tentang kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid 19. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR. Hanya saja mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau...