Ungkap Kasus Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir, Tiga Tersangka Dihadirkan Polisi

Kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian langsung menggelar konferensi pers kasus perampasan aset tanah milik keluarga Nirina Zubir. Dalam rilisnya, Polda Metro Jaya turut menghadirkan 3 tersangka. Ketiga tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers itu ialah Riri Khasmita selaku asisten rumah tangga almarhum Ibu Nirina, Endrianto yang merupakan suami Riri, dan Faridah yang sudah ditahan polisi. "Seperti diketahui dan teman teman media yang sudah mewawancarai Nirina Zubir dalam kasus perampasan aset ini, total ada 5 tersangka. Ketiganya saat ini sudah ditahan...