Hasil Test Kejiwaan, Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Padang Tak Alami Gangguan Jiwa

Polisi telah menetapkan pria berinsial S (49) sebagai tersangka kasus pembunuhan perempuan berinisial M berumur 71 tahun di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (13/11/2021) silam. Dinyatakan tidak mengidap gangguan kejiwaan. Pelaku yang bekerja sebagai petani merupakan anak kandung dari korban. Awalnya Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa sehingga membunuh ibunya. Sebelumnya, masyarakat sempat dibuat geger, karena adanya seorang perempuan berinisial M (71) ditemukan tewas dengan bersimbah darah. Hingga saat ini alat atau benda yang diduga dipakai untuk menghabisi nyawa perempuan tersebut adalah cangkul. Kasat Reskrim Polres Solok, IptuRifkiYudhaErsanda, mengatakan pelaku sudah selesai melakukan pemeriksaan kejiwaan di...