Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penganiaya Hewan? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tindakan kekerasan bisa menimpa segala jenis makhluk hidup, termasuk halnya hewan. Satu di antara prinsip kesejahteraan hewan, yakni harus bebas dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan. Namun sayangnya, di era kini, masih marak terjadi tindakan penganiayaan terhadap hewan. Lantas, apakah ada ancaman hukuman pidana bagi pelaku tindakan penganiaya hewan? Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman, mengatakan seseorang bisa dikatakan menganiaya hewan jika dilakukan secara sengaja dan sadar. Ia menyebut ada dua pasal pidana yang bisa menjerat pelaku. Pertama, yakni tertuang dalam pasal 302 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut diatur ancaman pidana bagi pelaku...