Said Iqbal dan Andi Gani Jadi Penjamin, Dua Buruh di Banten Ditangguhkan Penahanannya

Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menjadi penjamin penangguhan penahanan atas nama dua buruh, yaitu Omsar Simbolon dan Muhammad Mamdan Fakih. Omsar Simbolon dan Muhammad Mamdan Fakih, ditahan karena terlibat aksi geruduk dan duduki kantor Gubernur Banten pada Rabu (22/12/2021). Keduanya buruh ditangguhkan penahanannya dan dijemput langsung Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan proses penangguhan penahanan, itu sudah diatur pada pasal 31 KUHP. Dijelaskan bahwa dalam pasal tersebut ada kewenangan untuk melakukan penangguhan bagi penyidik. Kemudian kedua buruh tersebut, telah resmi ditangguhkan lantaran telah memenuhi persyaratan.

"Hari ini sudah resmi, sudah kita lengkapi persyaratannya dari kedua tersangka. Karena pertimbangannya adalah kemanusiaan yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga," ungkapnya kepada awak media saat di Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021). Ade menyampaikan bahwa syarat syarat untuk menangguhkan penahanan sudah terpenuhi. Di mana ada tiga syarat yang telah dipenuhi oleh kedua buruh.

Pertama, kedua buruh tersebut berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian setelah keluar dari rumah tahanan, pihaknya menerapkan wajib lapor bagi yang bersangkutan. Selanjutnya dalam hal ini, ada peluang untuk dilakukan restorative justice.

"Namun itu kita kembalikan kepada para pihak penuntut atau pelapor," ungkapnya. Kemudian untuk saat ini, kata Ade, proses perlengkapan berkas perkara masih tetap berjalan. Walaupun kedua buruh yang berstatus sebagai tersangka tersebut, kini tidak dilakukan penahanan.

Namun untuk lebih lanjut, pihaknya tetap akan menangani kasus tersebut secara profesional. Ade juga menyampaikan bahwa Polda Banten mengapresiasi para rekan rekan buruh serta pimpinan buruh yang menjadi penjamin untuk proses penangguhan penahanan kedua buruh tersebut. "Saya berterimakasih kepada buruh yang masih secara persuasif dan kooperatif selama proses penyidikan, sehingga penyidik tidak ada kendala apapun," ungkapnya.

Sehingga atas pertimbangan kemanusiaan, di mana yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga. Kedua buruh tersebut telah resmi ditangguhkan penahanannya dan bisa pulang bersama keluarganya.

Author Image
admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *