Kantornya Digerebek Polda Jatim, Bos Besar Otak Penyedia Debt Collector Pinjol Kabur ke Luar Negeri

Polda Jatim sedang mengejar satu orang bos besar yang menjadi otak dari bisnis dua perusahaan penyedia jasa penagihan debt collector (DC) aplikator pinjaman online (Pinjol) yang digerebek, beberapa waktu lalu. Satu orang bos dari kedua perusahaan penagihan; PT. DSI dan PT. MJI itu, kini berstatus sebagai orang dalam pencarian (DPO). Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan jajarannya dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar DPO tersebut.

Pasalnya, keberadaan si DPO itu, diketahui berada di luar negeri. Hanya saja Nico tak merinci secara lengkap di negara mana sosok DPO tersebut berada. Kemudian, sejauh mana pengejarannya, dan apakah ada keterkaitannya dengan kasus perusahaan pinjol ilegal yang banyak dibongkar Polri beberapa waktu belakangan.

"Kami sudah bekerja sama dengan mabes polri dan bareskrim untuk menindaklanjuti. Dia WNI, jadi kalau dia kembali pasti kami tangkap," ujarnya, di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021). Mantan Kapolsek Metro Ciputat itu menyerukan, agar si DPO tersebu segera menyerahkan diri, sebelum pihaknya atau Polri melakukan penindakan hukum secara tegas untuk mengejar dan melakukan penangkapan secara paksa. "Saya minta segera menyerahkan diri, dan untuk kami proses hukum, pertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap mantan pasukan United Nations International Police Task Force itu.

Mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu, mengakui, jikalau pihaknya sempat mendapati kesulitan mengendus keberadaan kedua perusahaan tersebut. Apalagi, sejak awal, perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham RI. Selain itu, letak kantor yang menjadi operasional para karyawan terbilang kurang representatif.

Bahkan, sejumlah karyawan ada yang bekerja dari rumah atau ditempat yang jaraknya jauh dari lokasi perusahaan tersebut berada. "Pengaburan tempat perusahaan. Karena tidak terdaftar. Perusahaannya tidak di rumah tidak di toko, ruko. Ini tim bekerja secara komprehensif di Bogor dan Surabaya," pungkas mantan Kanit Sumber Daya Alam dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu. Sekadar diketahui, tiga orang oknum DC aplikator pinjol ilegal yang diduga melakukan penagihan intimidatif kepada nasabahnya, berhasil ditangkap Polda Jatim.

Ketiganya bernama Rendy Hardiansyah, (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim. Mereka merupakan karyawan dari dua perusahaan penyedia jasa DC untuk penagihan nasabah yang terlambat membayar pinjaman. Rendy Hardiansyah dan Anggi Sulistya Agustina merupakan karyawan perusahaan berinisial PT. MJI, sedangkan Alditya Puji Pratama merupakan karyawan perusahaan PT. DSI.

Akibat perbuatannya, melakukan penyebaran data pribadi dan disertai ancaman yang meresahkan korban. Ketiga pelaku bakal dipersangkakan Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 5, UU RI No 19 Tahun 2016 atau UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Sebuah perusahaan pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal atau Financial Technology (FinTech) yang berlokasi di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, digerebek anggota Polda Jatim, Kamis (21/10/2021). Informasinya, anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan sedikitnya 13 orang yang terdiri dari karyawan perusahaan tersebut, dan para korban. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni laptop, sim card, dan berkas dokumen pendukung.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy membenarkan adanya penangkapan terhadap 13 orang yang terdiri dari karyawan perusahaan PT DSI yang berkantor di Sukomanunggal, Surabaya. Kini, belasan orang yang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun kini masih di dalami.

"Mohon waktu, minggu depan akan dirilis," pungkas Gatot. PT DSI pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) yang diduga ilegal digerebek Polda Jatim, Kamis (21/10/2021). Kantor tersebut berlokasi di Jalan Raya Satelit Indah, Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya.

Perusahaan tersebut memanfaatkan bangunan rumah toko (ruko) tiga lantai, dengan area teras halaman seluas 12 x 4 meter persegi. Ketiga pintu utama ruko berbahan besi tipe harmonika tersebut, tampak tertutup rapat, lalu pada bagian kuncinya juga digembok. Selain itu, pagar utama berbahan teralis besi warna hitam dengan panjang 12 meter itu, juga tampak tertutup rapat, dan digembok.

Sejauh mata menebar pandangan, di seluruh area luar bangunan ruko yang dimanfaatkan perusahaan tersebut, tidak terpantau adanya garis batas polisi lazimnya sebuah area yang menjadi atensi dari pihak kepolisian demi pengusutan suatu perkara. Bahkan, para warga yang tinggal bertetangga di sebelah bangunan ruko tersebut, juga tidak tahu jika di bangunan ruko tersebut selama ini telah dimanfaatkan sebagai perusahaan pengelola aplikasi pinjol. Seorang pria yang tinggal bersebelahan rumah di samping ruko tersebut, mengakui, pada Kamis (21/10/2021) kemarin, sempat terpantau aktivitas keramaian dan banyaknya mobil terparkir di depan area ruko tersebut.

Namun, ia tidak mengetahui pasti, apakah keramaian yang terjadi sejak pagi hingga siang hari tersebut, apakah memang aktivitas orang biasa atau aktivitas penggerebekan dari pihak berwajib. "Kemarin memang ada ramai ramai, ada aktivitas. Tapi saya enggak tahu kalau itu penggerebekkan," ujar pria yang enggan menyebutkan namanya itu, Jumat (22/10/2021). Pria itu menambahkan tidak mengetahui secara pasti aktivitas perusahaan yang berkantor di ruko tersebut.

Jam kerja aktivitas perkantoran di ruko tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 21.00 WIB. Hanya saja, karakteristik orang orang yang berkelebatan di sekitar area ruko tersebut, cenderung tertutup. "Setengah tahun paling lama. Tutupnya 2 bulan lalu. Enggak pernah ada yang bersosialisasi. Agak tertutup. Jam kerjanya 9 pagi, sampai 9 malam. Tapi saya enggak tahu kerjanya apa," ujarnya.

Seingat dia, terakhir kali melihat aktivitas banyak orang di ruko tersebut sekitar dua bulan lalu. Sedangkan, untuk usia bangunan ruko tersebut. Pria tersebut mengatakan, bangunan ruko itu, baru selesai direnovasi sejak tiga tahun lalu, atau 2019.

"Rukonya sudah lama, 3 tahunan. Baru ada aktivitasnya ya setengah tahun," pungkasnya. Perusahaan pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) yang diduga ilegal bernama PT DSI digerebek Polda Jatim, Kamis (21/10/2021). Informasinya, nama perusahaan tersebut ternyata merupakan identitas baru dari perusahaan yang berkantor di rumah toko (ruko) di Jalan Raya Satelit Indah, Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya itu.

Sebelumnya, perusahaan tersebut diketahui bernama PT Laut Selatan (PT LS). Namun, tidak jelas siapa bos atau pimpinan manajemen perusahaan tersebut. Pihak pengurus RT 8 di permukiman tersebut, sempat menagih kelengkapan dokumen kependudukan pemilik perusahaan, termasuk berkas perizinan aktivitas perkantoran kepada perusahaan bernama PT LS tersebut.

Ternyata, hingga perusahaan tersebut mengganti nama menjadi PT DSI. Pihak pengurus RT tak kunjung memperoleh berkas kependudukan yang dimaksud. "Pihak RT berusaha meminta izin legalitas kependudukan, seringkali jawabnya nanti dulu nanti dulu, sampai sekarang enggak pernah dapat," katanya.

Setahu Nasir, sejak bernama PT LS, seringkali didapati aktivitas hilir mudik keluar masuk orang orang baru untuk melakukan rekrutmen karyawan baru. Beberapa kali, pihaknya bersama pengurus RT sempat mendatangi bangunan ruko tersebut. Ternyata, lantai dasar bangunan ruko tiga lantai itu, digunakan sebagai area parkir kendaraan.

Sedangkan lantai dua dan tiga, menjadi area office kerja para karyawan.

Author Image
admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *