Cek Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id, Simak Ketentuan dan Kriterianya

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH dapat dicek pada laman cekbansos.kemensos.go.id. Pengumuman tersebut juga dapat dilihat pada unggahan Kementerian Sosial (Kemensos) di akun Instagram resminya, . Penerima yang berhak untuk menerima bansoss PKH adalah keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS).

Selain itu pengkategorian juga menjadi wewenang dari pihak Kemensos. Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun; Anak usia dini 0 6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun; Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun; Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun; Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun; Syarat yang harus dipenuhi lainnya adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi: Keluarga Miskin (KM) yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun. Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.

Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Setelah merasa memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom; Masukkan nama sesuai KTP; Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

Jika kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru; Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id. Apabila sudah mengecek status penerima maka bantuan PKH akan disalurkan oleh pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Namun apabila masyarakat merasa belum mendaftar maka dapat mengajukan atau mengusulkan lewat aplikasi Cek Bansos. Unduh aplikasi Cek Bansos; Lalu login dan klik Menu "Daftar Usulan";

Pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan". Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK; Namun jika pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

Kemudian seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan; Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos"; Pendaftar pun tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Author Image
admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *